Gelar Pembinaan Guru PAI di Kerinci, Arfan Efendi Tekankan Pentingnya Integritas



Kemenag Kerinci (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci menggelar kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berlangsung di SDN 150/III Kampung Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat, Rabu (24/9).

Kegiatan ini diikuti oleh para guru PAI dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kayu Aro Barat, Kecamatan Gunung Tujuh, dan Kecamatan Kayu Aro. Peserta terdiri dari guru PAI jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kerinci, H. Pahrizal S.Ag, M.M. melalui Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Arfan Efendi, S.Ag, M.Pd. menegaskan pentingnya integritas bagi guru PAI dalam menjalankan tugas di sekolah. Beliau menyampaikan bahwa peran guru agama sangat strategis karena tidak hanya mendidik soal dunia, tetapi juga membentuk karakter dan nilai-nilai akhirat bagi peserta didik.

“Tugas guru agama Islam di sekolah memang berat. Selain mengajarkan ilmu dunia, mereka juga dituntut untuk membimbing anak-anak dalam hal keagamaan dan akhlak,” ujar Arfan.




Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah mendorong peningkatan kualitas guru PAI melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Di Kabupaten Kerinci sendiri, sudah terdapat ratusan guru PAI yang telah memiliki sertifikasi atau sedang mengikuti program PPG.

“Saya berharap guru yang telah bersertifikat dapat menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Penuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi dan Juknis Pembayaran TPG agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dicairkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengawas PAIS Kemenag Kabupaten Kerinci, Syahruddin, S.Ag, M.PdI. mengingatkan pentingnya dokumen perencanaan pembelajaran (RPP) dalam proses mengajar.

“Kami akan mengecek kelengkapan RPP guru saat proses pengajuan TPG, untuk memastikan guru benar-benar mengajar mata pelajaran PAI di sekolah yang bersangkutan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Staf UP Kemenag Kabupaten Kerinci, Fandi Wika Surya, turut menjelaskan bahwa guru bersertifikasi saat ini diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi Smart ASN sebagai bagian dari proses verifikasi pencairan TPG.

“Absensi melalui Smart ASN menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan profesi. Oleh karena itu, guru yang telah bersertifikasi wajib melakukan absen masuk dan pulang sesuai titik lokasi di sekolah,” jelas Fandi.




Lebih lanjut, Fandi mengatakan, "Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab guru PAI dalam melaksanakan tugas, serta memastikan kelengkapan administrasi untuk mendukung proses pencairan tunjangan profesi," tutupnya.

Usai dilaksanakan pemaparan oleh pemateri, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dari guru PAI baik mengenai TPG, absensi maupun pelaksanaan PPG.


Rindi F
12

Layanan

Berita Terpopuler

#

Jam Kerja

  • Senin - Kamis07.30 - 16.00
  • Jumat07.30 - 16.30
  • Sabtu - MingguTutup

Link Terkait

© 2025 KemenagKerinci. All Rights Reserved.

Chatbot
Chat Icon