Tugas, Fungsi & Wewenang PPID


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KERINCI

Tugas PPID

1. Menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat, dan sederhana.

2. Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik untuk menjamin ketersediaan data yang akurat dan mutakhir.

3. Melakukan verifikasi dan klasifikasi informasi menjadi:

o Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

o Informasi yang wajib diumumkan serta-merta.

o Informasi yang tersedia setiap saat.

o Informasi yang dikecualikan.

4. Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan prosedur standar pelayanan informasi publik.

5. Mengkoordinasikan PPID Pelaksana/unit kerja dalam proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

6. Mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala melalui website, papan pengumuman, atau media lainnya.

7. Menyusun laporan layanan informasi publik secara periodik kepada atasan PPID (Kepala Kankemenag).

8. Mengelola keberatan dan sengketa informasi publik, termasuk menyiapkan dokumen untuk proses mediasi atau ajudikasi di Komisi Informasi.

Tanggung Jawab PPID

1. Menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik di lingkungan Kemenag Kerinci.

2. Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Menjamin layanan informasi publik dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.

4. Menyampaikan laporan kinerja layanan informasi publik kepada atasan PPID secara periodik.

5. Bertanggung jawab atas kualitas data, kebenaran informasi, serta pelayanan informasi yang diberikan kepada masyarakat.

File Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Link Terkait

© 2025 KemenagKerinci. All Rights Reserved.

Chatbot
Chat Icon