Layanan ZAKAT DAN WAKAF

Permohonan tanah wakaf

1. Untuk Pemohon Wakaf (Wakif)

• KTP (atau identitas) pemohon — asli dan versi digital (scan/foto) jika daftar online.

• Jika wakaf tanah: bukti kepemilikan/kuasa atas tanah — misalnya sertifikat, atau dokumen legal lain jika tanah bukan atas nama pribadi.

• Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa atau dijaminkan; surat ini biasanya harus ditandatangani oleh wakif dan dua orang saksi, serta diketahui pejabat desa/kecamatan setempat (misalnya lurah/kepala desa & camat).

• Jika wakaf dilakukan atas nama kelompok / organisasi / badan hukum: dokumen legalitas organisasi (akte pendirian, SK pengurus, surat kuasa bila mewakili, dsb.).

2. Untuk Nazhir / Pengelola Wakaf

• Identitas (KTP) pengelola / nazih yang ditunjuk.

• Surat kesediaan menjadi nazih, dan dokumen kesediaan untuk diaudit — sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan wakaf.

3. Saksi Ikrar Wakaf

• Dua orang saksi, dengan identitas lengkap (KTP), yang hadir saat ikrar wakaf.

4. Dokumen & Persyaratan Tambahan

• Scan/foto semua dokumen pendukung — KTP, bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan, surat kuasa jika mewakili, legalitas badan hukum/organisasi jika wakif bukan perseorangan.

• Jika tanah wakaf: data lokasi wakaf harus jelas — bisa mencakup koordinat lokasi (longitude, latitude), foto kondisi tanah & sekitarnya.

Link Terkait

© 2026 KemenagKerinci. All Rights Reserved.

Chatbot
Chat Icon