Prosedur Pelayanan PTSP Online
A. Tahap Pengajuan oleh Pemohon
1. Mengakses Formulir PTSP Online
- Pemohon membuka website PTSP Online Kemenag Kerinci.
- Pada menu PTSP Online, pemohon memilih tombol “Ajukan Permohonan”.
- Sistem menampilkan Form Pengajuan PTSP Online (seperti pada gambar).
2. Mengisi Formulir Pengajuan
- Pemohon wajib mengisi data berikut:
- Nomor Surat (jika ada)
- Diisi apabila permohonan membawa surat pengantar. Jika tidak ada, dapat dikosongkan.
- Tanggal Surat
- Diisi sesuai tanggal surat atau tanggal pengajuan.
- Nama Pemohon
- Diisi lengkap sesuai identitas.
- No. HP (WhatsApp)
- Wajib menggunakan nomor WA aktif untuk komunikasi dan pemberitahuan status.
- Asal Surat
- Contoh: Nama Instansi, Perorangan, Lembaga, Organisasi, dll.
- Perihal Permohonan
- Misal: Permohonan Rekomendasi Kegiatan, Permohonan Legalisasi, Permohonan Izin Operasional, Permohonan Konsultasi Dokumen, dll.
- Lampiran (PDF, maksimal 3 MB)
- Berupa berkas pendukung seperti: Surat pengantar / surat permohonan, Proposal, Scan KTP / dokumen identitas, Dokumen lain sesuai layanan
3. Mengirimkan Permohonan
- Pemohon menekan tombol “Kirim Permohonan”.
- Sistem otomatis menyimpan data ke menu Surat Masuk petugas.
- Sistem memberikan Nomor Registrasi Permohonan, yang akan digunakan pemohon untuk mengecek status dan mengunduh hasil.
B. Tahap Pemrosesan oleh Admin
1. Penerimaan Permohonan
- Admin membuka menu Surat Masuk pada dashboard admin PTSP.
- Sistem menampilkan daftar semua pengajuan baru dengan data lengkap sesuai form.
2. Verifikasi Kelengkapan Berkas
- Admin melakukan pemeriksaan terhadap:
- Kelengkapan data formulir
- Kejelasan perihal permohonan
- Kesesuaian dokumen lampiran
- Validitas nomor WA pemohon
- Kesesuaian jenis layanan
- Jika tidak lengkap → Admin menghubungi pemohon melalui WhatsApp.
- Jika lengkap → Admin mengubah status menjadi “Diproses”.
3. Pemrosesan Layanan
- Petugas teknis membuat dokumen layanan sesuai SOP layanan masing-masing (contoh: surat rekomendasi, surat balasan, surat keterangan, dsb.).
- Dokumen final ditandatangani oleh pejabat berwenang (basah atau elektronik).
- Setelah selesai, dokumen dibuat dalam format PDF siap unduh.
4. Pengunggahan Hasil Dokumen
- Admin masuk ke menu Surat Keluar.
- Admin mengunggah dokumen hasil layanan.
- Admin menghubungkan dokumen tersebut dengan Nomor Registrasi pemohon.
- Status permohonan diperbarui menjadi: “Selesai – Siap Diunduh”.
C. Tahap Pengambilan Hasil (Pemohon)
1. Mengecek Status dan Mengunduh Dokumen
- Pemohon membuka halaman PTSP Online.
- Pada kotak Cek Nomor Registrasi, masukkan Nomor Registrasi yang diberikan saat pengajuan.
- Sistem menampilkan: Status layanan
- Link Download Dokumen
- Pemohon menekan tombol download untuk mengunduh surat dalam format PDF.
2. Waktu Penyelesaian
- Disesuaikan dengan SOP layanan masing-masing (umumnya 1–3 hari kerja).
- Layanan yang memerlukan verifikasi khusus dapat memerlukan waktu tambahan.
3. Penanganan Kendala
- Jika file tidak bisa diunggah: pemohon diminta mengirim via WA untuk diverifikasi manual.
- Jika nomor WA tidak aktif: permohonan dapat tertunda.
- Jika dokumen tidak lengkap: admin menghubungi pemohon untuk perbaikan.
4. Output Layanan
- Dokumen resmi Kementerian Agama Kabupaten Kerinci dalam bentuk PDF yang dapat diunduh mandiri oleh pemohon.