PROFIL KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KERINCI
A. Gambaran Umum
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci merupakan instansi vertikal di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang berperan penting dalam pengelolaan urusan keagamaan di wilayah Kabupaten Kerinci. Kantor ini menjadi pusat pelayanan masyarakat dalam bidang pendidikan agama, pembinaan umat beragama, serta penyelenggaraan berbagai kegiatan keagamaan. Secara administratif, Kantor Kementerian Agama Kabupatens Kerinci berlokasi di Jalan Perintis Depati Parbo, Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kode Pos : 37171.
B. Sejarah dan Kepemimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci
Pembentukan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kerinci bertujuan menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, merata, dan dekat dengan masyarakat. Sebagai langkah strategis, telah direncanakan pembangunan gedung kantor baru di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok. Lokasi ini dipilih karena pertimbangan geografis yang strategis serta kebutuhan akan fasilitas yang representatif, guna mendukung pelayanan keagamaan yang optimal dan berkesinambungan.
Kepala Kantor dari Masa ke Masa
Kepemimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci telah mengalami perjalanan panjang sejak awal berdirinya, dengan rincian sebagai berikut:
1) K.H. Ahmad Khatib Halim – Menjabat hingga 1970, sebagai Kepala Departemen Agama Kabupaten Kerinci.
2) K.H. Fakhrudin Samad – Periode 1970–1973, Kepala Departemen Agama Kabupaten Kerinci.
3) H. Jamil Rahmad – Periode 1973–1978, Kepala Departemen Agama Kabupaten Kerinci.
4) H.M. Wali Ahmad, B.A. – Periode 1978–1990, Kepala Departemen Agama Kabupaten Kerinci.
5) Drs. H. Kasmir Rachim, M.M. – Periode 1990–1996, Kepala Departemen Agama Kabupaten Kerinci.
6) Drs. H. Supardi Madya – Periode 1996–2001, Kepala Departemen Agama Kabupaten Kerinci.
7) Drs. H. Bakhtiar Sabar – Periode 2001–2004, Kepala Departemen Agama Kabupaten Kerinci.
8) H. Harmalis, S.Ag., M.Pd.I – Periode 2004–2010, menjabat saat terbitnya Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2010 yang mengubah penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama.
9) H. Sukardi, S.Ag. – Periode 2011–2012, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.
10) Drs. H. Suardin – Periode 2013–2016, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.
11) H. Hardiman, S.Ag., M.M. – Periode 2017–2020, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.
12) H. Pahrizal, S.Ag., M.M. – Periode 2021–sekarang, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.
C. Kondisi Terkini
Sejak tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci dipimpin oleh H. Pahrizal, S.Ag., M.M. Di bawah kepemimpinan beliau, berbagai program strategis terus digalakkan, khususnya dalam penguatan layanan umat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama. Upaya tersebut tercermin dalam berbagai kegiatan pembinaan, pengembangan kelembagaan, serta peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara yang ada di bawah koordinasi Kemenag Kerinci.
Meski begitu, hingga saat ini Kantor Kemenag Kabupaten Kerinci masih menghadapi keterbatasan dari sisi sarana dan prasarana. Operasional perkantoran masih dijalankan dari gedung sewa, dan sebagian unit kerja masih menumpang sementara di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
Kondisi ini berlangsung sembari menanti terealisasinya pembangunan kantor permanen Kementerian Agama Kabupaten Kerinci yang telah direncanakan berlokasi di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok. Kehadiran gedung kantor yang representatif nantinya diharapkan dapat lebih mendukung optimalisasi pelayanan, menciptakan kenyamanan kerja, dan memperkuat citra kelembagaan di tengah masyarakat.
D. Subbag dan Seksi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan secara optimal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa unit kerja strategis, yaitu Sub Bagian Tata Usaha, lima Seksi, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa).
Sub Bagian Tata Usaha (TU)
Subbag TU dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, yang memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan administratif kantor. Subbag TU membawahi empat bidang utama, yaitu:
a. Kepegawaian: Mengelola administrasi kepegawaian, pengembangan SDM, serta pembinaan disiplin pegawai.
b. Keuangan: Mengatur pengelolaan anggaran, pelaporan keuangan, dan penyaluran dana operasional kegiatan.
c. Urusan Umum: Menangani administrasi umum, persuratan, layanan internal, serta koordinasi kebutuhan logistik.
d. Barang Milik Negara (BMN): Mengelola aset negara, pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan barang inventaris.
Seksi-Seksi Pelayanan Teknis
Kantor Kemenag Kerinci memiliki lima seksi teknis yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang masing-masing:
a. Seksi Pendidikan Madrasah: Bertugas mengelola dan membina madrasah, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan madrasah di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci.
b. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Bertanggung jawab atas bimbingan, pembinaan, serta penyelenggaraan layanan keberangkatan dan kepulangan jemaah haji dan umrah.
c. Seksi Pendidikan Agama Islam: Melakukan pengawasan dan pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah umum, serta pembinaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan seperti Madrasah Diniyah, TPA/TPQ, dan sejenisnya.
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam: Fokus pada pembinaan kerukunan umat beragama, pelayanan kehidupan keagamaan masyarakat, serta pengelolaan data dan kegiatan keagamaan di masyarakat.
e. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren: Mengelola pembinaan dan pengembangan lembaga pendidikan berbasis pesantren, termasuk pondok pesantren, madrasah diniyah, dan pendidikan keagamaan tradisional lainnya.
f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa)
Unit ini memiliki peran strategis dalam mengelola potensi zakat, infak, sedekah, serta wakaf di wilayah Kabupaten Kerinci. Penyelenggara Zawa bertugas melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat dan nadzir wakaf, sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan sumber daya keagamaan untuk kemaslahatan umat.
E. Pegawai dan Satuan Kerja
Saat ini, Kementerian Agama Kabupaten Kerinci membina sekitar 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di berbagai unit kerja. Jumlah tersebut terdiri atas 668 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 332 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bersama-sama mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Kerinci.
Di bawah koordinasi Kementerian Agama Kabupaten Kerinci terdapat 30 satuan kerja (satker) aktif yang menjalankan fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan. Satuan kerja tersebut meliputi:
Enam Belas (16) Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan, yang bertugas memberikan layanan keagamaan seperti pencatatan nikah, bimbingan keluarga, pelayanan wakaf, dan pembinaan umat.
Empat Belas (14) Madrasah Negeri, yang terdiri dari:
a. Empat (4) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
b. Tujuh (7) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
c. Tiga (3) Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
Keberadaan ASN dan satuan kerja ini menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan layanan publik bidang keagamaan dan pendidikan Islam, sekaligus sebagai ujung tombak dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama di tingkat daerah.