Biaya/ Tarif Layanan


Biaya/ Tarif Layanan

Halaman Biaya/ Tarif Layanan

PPID Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).

Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Link Terkait

© 2026 KemenagKerinci. All Rights Reserved.

Chatbot
Chat Icon