TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KERINCI
Tugas PPID
PPID Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kerinci mempunyai tugas
- Menyediakan
dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara
cepat, tepat, sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengumpulkan,
menyimpan, mendokumentasikan, mengamankan, dan mengelola informasi publik
secara tertib, sistematis, akurat, mutakhir, dan terintegrasi, baik dalam
bentuk fisik maupun digital.
- Melakukan
verifikasi, validasi, dan klasifikasi informasi publik berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
d. Informasi yang dikecualikan
- Menyusun, menetapkan, memutakhirkan, dan mendokumentasikan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala dengan berkoordinasi dengan seluruh unit kerja/PPID Pelaksana.
- Mengelola dan melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi publik, termasuk pencatatan, verifikasi, pemrosesan, pemberian informasi, dan pendokumentasian layanan.
- Menyediakan dan mengoptimalkan berbagai kanal layanan informasi publik berbasis digital, termasuk website, media sosial, aplikasi, dan sarana elektronik lainnya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi.
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan PPID Pelaksana/unit kerja dalam pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, penyediaan, dan penyampaian informasi publik.
- Melakukan identifikasi dan pengelolaan Informasi yang Dikecualikan, termasuk melaksanakan uji konsekuensi bersama unit kerja terkait apabila terdapat informasi yang memenuhi kriteria untuk dikecualikan.
- Mengelola pelayanan keberatan atas pelayanan informasi publik serta menyiapkan bahan dan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik serta menindaklanjuti hasil evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelayanan informasi publik dan kinerja PPID secara berkala kepada Atasan PPID/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci sesuai ketentuan.
- Melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada ASN, unit kerja, PPID Pelaksana, dan masyarakat guna meningkatkan pemahaman serta partisipasi dalam pelayanan informasi publik.
Tanggung Jawab PPID
PPID
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci mempunyai tanggung jawab:
- Menjamin
terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Menjamin
tersedianya informasi publik yang akurat, benar, mutakhir, relevan, lengkap,
mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjamin
pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi,
akuntabilitas, kecepatan, ketepatan waktu, biaya ringan, kemudahan, kesederhanaan,
dan nondiskriminasi.
- Menjamin
pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, pengamanan, dan pengarsipan
informasi publik dilaksanakan secara tertib, sistematis, aman, dan
berkelanjutan, termasuk melalui sistem digital.
- Menjamin
Daftar Informasi Publik (DIP) disusun dan dimutakhirkan secara berkala
berdasarkan informasi yang disampaikan oleh unit kerja/PPID Pelaksana.
- Menjamin
pengelolaan Informasi yang Dikecualikan dilakukan secara hati-hati, objektif,
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui
pelaksanaan uji konsekuensi apabila diperlukan.
- Menjamin
terselenggaranya pelayanan permohonan informasi dan keberatan secara
profesional, responsif, tepat waktu, dan terdokumentasi.
- Menjamin
keamanan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat
dikecualikan serta mencegah penyalahgunaan informasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
- Menjamin
koordinasi dan sinergi antara PPID dengan PPID Pelaksana/unit kerja dalam
penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
- Bertanggung jawab atas kualitas data,
kebenaran informasi, kelengkapan dokumentasi, dan kualitas pelayanan informasi
publik yang diberikan kepada masyarakat.
- Melaksanakan evaluasi dan perbaikan
berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelayanan informasi publik guna
meningkatkan kepuasan masyarakat dan kualitas keterbukaan informasi.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan
pelayanan informasi publik secara berkala kepada Atasan PPID sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan layanan informasi publik.
File dan Tugas dan tanggung Jawab PPID