Layanan KEPEGAWAIAN

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN PENGUSULAN KP 4 

I. PERSYARATAN

1. Fotokopi SK CPNS

2. Fotokopi SK PNS

3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi Akta Nikah

6. Fotokopi Akta kelahiran anak

7. Surat Keterangan Kuliah Anak (kalau ada)

8. KP 4 lama

II. PROSEDUR

1. PNS yang bersangkutan membuat surat permohonan

2. PNS yang bersangkutan melengkapi berkas dan menyerahkan ke bagian PTSP

III. WAKTU PELAYANAN : 60 Menit

IV. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada

V. PRODUK PELAYANAN : Surat Keterangan KP 4

VI. PENGADUAN

Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1. Petugas : Devi Susana, S.E.

2. Telp : 0813 6647 0771

3. Email : devisusana88@gmail.com

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN PENGUSULAN BPJS KESHATAN

I. PERSYARATAN

1. Fotokopi SK CPNS

2. Fotokopi SK terakhir

3. Fotokopi slip gaji

4. Fotokopi keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)

5. Fotokopi KTP suami & istri

6. Fotokopi Kartu Keluarga

7. Fotokopi surat nikah

II. PROSEDUR

1. PNS yang bersangkutan melengkapi berkas dan mendaftar mandiri di kantor BPJS KESEHATAN

III. WAKTU PELAYANAN : -

IV. BIAYA PELAYANAN : -

V. PRODUK PELAYANAN : Terkirimnya berkas usulan ke Kantor BPJS KESEHATAN

VI. PENGADUAN

Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1. Petugas : Devi Susana, S.E.

2. Telp : 0813 6647 0771

3. Email : devisusana88@gmail.com

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN PENGUSULAN CUTI

I. PERSYARATAN

1. Surat Permohonan Cuti

2. Fotokopi SK Terakhir

3. Surat keterangan dokter (Cuti Sakit)

4. Surat keterangan kehamilan dari dokter (Cuti Melahirkan)

5. Surat keterangan keluarga sakit/meninggal (Cuti Alasan Penting)

6. Untuk Guru yang mengajukan cuti lebih dari 3 (tiga) hari wajib melampirkan

Surat pelimpahan tugas kepada Guru yang menggantikan

II. PROSEDUR

1. PNS yang bersangkutan membuat Surat Permohonan dan menyerahkan

kebagian PTSP

III. WAKTU PELAYANAN : 60 Menit

IV. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada

V. PRODUK PELAYANAN : Surat Pemberian Cuti

VI. PENGADUAN

Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1. Petugas : Devi Susana, S.E.

2. Telp : 0813 6647 0771

3. Email : devisusana88@gmail.com

Untuk BLANKO Permohonan DLL dapat di Akses di Link ini : https://drive.google.com/drive/u/0/folders/193tT9do-iHfVqi3YOkwmy8ooKHQuloyZ

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN PENGUSULAN PENGANTAR DUPAK JABATAN GURU

I. PERSYARATAN

A. Berkas Dupak Jabatan Guru Pengusul Baru

1. Pengantar Dupak dari Kepala Madrasah

2. Fotokopi DUPAK yang ditanda tangani atasan langsung/Kepala Madrasah

3. Fotokopi Surat Pernyataan Orisinalitas Dokumen Materai 10.000

4. Fotokopi SK Pangkat terakhir

5. Fotokopi PAK terakhir

6. Fotokopi SK Jabatan Guru Pertama

7. Fotokopi SK Mutasi/pindah (kalau ada)

8. Fotokopi SK PNS

9. Fotokopi SK CPNS dan Surat Tugas CPNS

10. Fotokopi Karpeg

11. Fotokopi Karpeg Elektronik

12. Fotokopi NUPTK dan NRG

13. Fotokopi Konversi NIP baru

14. Fotokopi Sertifikat Pendidik

15. Fotokopi STTPPL (Sertifikat Prajabatan)

16. Fotokopi Berita Acara Sumpah PNS

17. Fotokopi SKBK yang di TTD Kepala Madrasah dan Pengawas

18. Fotokopi SPMT/SKMT Asli yang di TTD Kepala Madrasah

19. Fotokopi SPMJ/SKMJ Asli yang di TTD Kepala Madrasah

20. Fotokopi SKP 2 Tahun terakhir

21. Fotokopi PKG 4 Tahun terakhir

22. Bukti Fisik PKB :

- Fotokopi Sertifikat PKB (Diklat, Seminar/Webinar, Bimtek, Workshop, dll)

- Fotokopi Publikasi Ilmiah (PTK, KI, Makalah, Artikel, Buku, dll)

- Fotokopi Karya Inovatif

23. Fotokopi SK Mengajar minimal 4 Tahun

24. Fotokopi SK Tugas Tambahan yang diakui ekuivalennya (kalau ada)

25. Fotokopi Tugas Tambahan (Kepala, Waka, Laboran, dst) (kalau ada)

26. Bukti fisik unsur penunjang tugas guru

B. Berkas Dupak Jabatan Guru Pengusul Lama

1. Pengantar Dupak dari Kepala Madrasah

2. Hasil Penilaian DUPAK sebelumnya dari Tim Penilai AK Kanwil

3. Asli Surat Pernyataan Orisinalitas Dokumen Materai 10.000

4. Fotokopi SK Pangkat terakhir

5. Fotokopi PAK terakhir

6. Fotokopi SK Jabatan Guru Pertama

7. Fotokopi SK Mutasi/pindah (kalau ada)

8. Bukti Fisik Tambahan Nilai AK sesuai Hasil Penilaian DUPAK sebelumnya dari Tim Penilai AK Kanwil

C. Bahan Tambahan bagi Penyesuaian Ijazah S-1, S-2, S-3

1. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai dilegalisir PT

2. Fotokopi Surat Izin Belajar dilegalisir

3. Fotokopi Surat Keterangan kuliah reguler dari PT

4. Fotokopi Roster/jadwal kuliah dilegalisir PT

5. Fotokopi Surat Keterangan akreditasi B dilegalisir PT

D. Bahan Tambahan bagi yang menduduki tugas tambahan / Kepala Madrasah Negeri

1. Fotokopi SK Jabatan

2. Fotokopi Berita Acara Sumpah Jabatan

3. Fotokopi Berita Acara Serah Terima Jabatan

4. Fotokopi Naskah Pelantikan

5. Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan

6. Fotokopi SPMT dan SPMJ

II. PROSEDUR

1. Melengkapi berkas persyaratan rangkap 1 (satu) dimasukkan kedalam map

tulang dan diserahkan kepada PTSP

III. WAKTU PELAYANAN : 60 Menit

IV. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada

V. PRODUK PELAYANAN : 1. Surat Pengantar dari Kankemenag Kerinci

2. Terkirimnya berkas usulan ke Kanwil

VI. PENGADUAN

Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1. Petugas : -

2. Telp : -

3. Email : -

Untuk BLANKO Permohonan DLL dapat di Akses di Link ini : https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1nZFk3LTZByxECW4bSjWaJhbifB05sOHy

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN PENGUSULAN KARIS/KARSU

I. PERSYARATAN

1. Laporan Perkawinan Pertama

2. Fotokopi SK CPNS

3. Fotokopi SK terakhir

4. Fotokopi KTP suami dan istri

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Fotokopi surat nikah

7. Fotokopi slip gaji

8. Fotokopi akte kelahiran anak

9. Pas Foto ukuran 2x3 hitam putih suami/istri (2 Lembar)

II. PROSEDUR

1. PNS yang bersangkutan membuat surat pengantar

2. Melengkapi berkas persyaratan rangkap 3 (tiga) dimasukkan kedalam map

tulang

III. WAKTU PELAYANAN : 60 Menit

IV. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada

V. PRODUK PELAYANAN : 1. Surat Pengantar dari Kankemenag Kerinci

2. Terkirimnya berkas usulan ke Kanwil

VI. PENGADUAN

Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1. Petugas : Devi Susana, S.E.

2. Telp : 0813 6647 0771

3. Email : devisusana88@gmail.com

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN PENGUSULAN KARPEG

I. PERSYARATAN

1. Fotokopi SK CPNS

2. Fotokopi SK PNS

3. Fotokopi STTPPL Prajabatan

4. Fotokopi SPMT (Surat Pelaksanaan Melaksanakan Tugas)

5. Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir (bernilai baik)

6. Surat kesehatan (yang ditandatangani dokter PNS)

7. Pas Foto terbaru ukuran 2x3 latar belakang merah (2 Lembar)

II. PROSEDUR

1. PNS yang bersangkutan membuat surat pengantar

2. Melengkapi berkas persyaratan rangkap 3 (tiga) dimasukkan kedalam map

tulang

III. WAKTU PELAYANAN : 60 Menit

IV. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada

V. PRODUK PELAYANAN : 1. Surat Pengantar dari Kankemenag Kerinci

2. Terkirimnya berkas usulan ke Kanwil

VI. PENGADUAN

Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1. Petugas : Devi Susana, S.E.

2. Telp : 0813 6647 0771

3. Email : devisusana88@gmail.com

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT

I. PERSYARATAN

A. Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Pelaksana

1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir

2. Fotokopi SK Jabatan Pelaksana

3. Fotokopi SK Mutasi (jika berubah dari SK pangkat terakhir)

4. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada)

5. Fotokopi SKP 2 (dua) Tahun terakhir bernilai baik dan sudah ditanda tangani

B. Jabatan Struktural

1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir

2. SK Jabatan (Naskah Pelantikan, Berita Acara Sumpah Jabatan, Berita Acara

Sertijab, SPMT, Surat Pernyataan Pelantikan, Dan SPMJ Terbaru)

3. Fotokopi SKP 2 (dua) Tahun terakhir bernilai baik dan sudah ditanda tangani

C. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) (Guru, Penghulu, Penyuluh dst)

1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir

2. Fotokopi SK Jabatan terakhir

3. PAK Integrasi, PAK 2023, PAK 2024, PAK 2025 dst (sampai tercukupinya

angka kredit kenaikan pangkat)

4. Fotokopi SK Mutasi (jika berubah dari SK pangkat terakhir)

5. SKP 2 (dua) Tahun terakhir bernilai baik dan sudah ditanda tangani

6. Bagi PNS yang pertama kali mengajukan usul kenaikan pangkat

Lampirkan Fotokopi SK CPNS, SK PNS, Surat Tugas CPNS, SPMT CPNS

7. Untuk Kenaikan Pangkat perubahan jenjang jabatan agar melampirkan

sertifikat Uji Kompetensi

II. PROSEDUR

1. PNS yang bersangkutan membuat surat pengantar

2. Melengkapi berkas persyaratan rangkap 1 (Satu) dimasukkan kedalam map

tulang

3. Menscan seluruh bahan dan memasukkan kedalam GoogleDrive

III. WAKTU PELAYANAN : 60 Menit

IV. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada

V. PRODUK PELAYANAN : 1. Surat Pengantar dari Kankemenag Kerinci

2. Terkirimnya berkas usulan ke Kanwil

VI. PENGADUAN

Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1. Petugas :

2. Telp :

3. Email :

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN PENGUSULAN KENAIKAN GAJI BERKALA

I. PERSYARATAN

1. Pegawai yang sudah 2 tahun belum naik gaji berkala

2. Fotokopi SK CPNS

3. Fotokopi SK terakhir

4. Fotokopi KGB terakhir

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Fotokopi SK pindah terakhir (kalau ada)

II. PROSEDUR

1. PNS yang bersangkutan membuat surat Permohonan

2. Melengkapi berkas persyaratan rangkap 1 (satu) dimasukkan kedalam map

tulang

III. WAKTU PELAYANAN : 60 Menit

IV. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada

V. PRODUK PELAYANAN : SK Kenaikan Gaji Berkala

VI. PENGADUAN

Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1. Petugas : Devi Susana, S.E.

2. Telp : 0813 6647 0771

3. Email : devisusana88@gmail.com

Link Terkait

© 2026 KemenagKerinci. All Rights Reserved.

Chatbot
Chat Icon