Layanan SEKSI BIMAS ISLAM

1. SYARAT NIKAH DI KUA

1. Dokumen Administratif dari Kelurahan/Desa

1. Formulir N1 – Surat Keterangan Nikah

2. Formulir N2 – Surat Keterangan Asal Usul

3. Formulir N3 – Surat Persetujuan Mempelai

4. Formulir N4 – Surat Keterangan tentang Orang Tua

5. Surat Pengantar RT/RW (jika diperlukan oleh daerah)

2. Dokumen Pribadi Calon Suami dan Calon Istri

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Akta Kelahiran

4. Pas foto berwarna ukuran 2×3 atau 4×6 (2–4 lembar, sesuai permintaan KUA)

5. Surat keterangan status belum menikah (jika diminta terpisah)

4. Syarat Tambahan Jika Usia di Bawah 19 Tahun

5. Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama

6. Akta cerai orang tua (jika orang tua bercerai)

3 . Syarat untuk Duda atau Janda

Akta Cerai (jika bercerai)

Surat Kematian pasangan sebelumnya (jika meninggal)

4. Menikah Beda Domisili

Surat Rekomendasi Nikah dari KUA domisili salah satu calon mempelai.

5. Syarat dari KUA

Surat Pemeriksaan Kesehatan dari Puskesmas (PMTCT), sesuai ketentuan daerah.

Pendaftaran nikah melalui SIMKAH (bila diminta KUA).

6. Biaya Nikah

1. Gratis jika akad dilakukan: Di KUA, Pada hari & jam kerja.

2. Rp 600.000 jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja (biaya resmi PNBP).

Link Terkait

© 2026 KemenagKerinci. All Rights Reserved.

Chatbot
Chat Icon