Layanan SEKSI PENYELENGARAAN HAJI DAN UMRAH

Syarat pendaftaran haji reguler meliputi identitas diri (KTP, KK, akta lahir/surat nikah/ijazah), usia minimal 12 tahun, beragama Islam, dan memiliki tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dengan setoran awal minimal Rp25 juta. Setelah itu, calon jemaah harus datang ke Kantor Kemenag setempat untuk melengkapi formulir dan dokumen, serta menerima nomor porsi.

1. Syarat administrasi dan identitas

2. Syarat finansial

3. Langkah setelah memenuhi persyaratan

Syarat pembatalan haji umumnya meliputi surat permohonan pembatalan bermeterai, bukti setoran awal BPIH dan bukti pelunasan BPIH, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), serta fotokopi KTP dan buku rekening yang masih aktif atas nama jemaah haji. Dokumen-dokumen ini diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

1. Persyaratan umum

Persyaratan tambahan untuk pembatalan karena meninggal dunia (diajukan ahli waris)

Syarat pelimpahan porsi haji adalah calon jemaah haji yang meninggal atau sakit permanen dapat melimpahkan porsinya kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung dengan melampirkan surat kematian/keterangan sakit permanen, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), serta dokumen identitas asli dan fotokopi dari jemaah yang melimpahkan porsi dan calon penerima pelimpahan.

1. Dokumen dan persyaratan utama

2. Dokumen identitas

3. Hal penting lainnya

Link Terkait

© 2026 KemenagKerinci. All Rights Reserved.

Chatbot
Chat Icon