Syarat pendaftaran haji reguler meliputi identitas diri (KTP, KK, akta lahir/surat nikah/ijazah), usia minimal 12 tahun, beragama Islam, dan memiliki tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dengan setoran awal minimal Rp25 juta. Setelah itu, calon jemaah harus datang ke Kantor Kemenag setempat untuk melengkapi formulir dan dokumen, serta menerima nomor porsi.
1. Syarat administrasi dan identitas
Beragama Islam.
Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili (KTP).
Memiliki Kartu Keluarga (KK).
Memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
2. Syarat finansial
Memiliki tabungan atas nama calon jemaah di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Melakukan setoran awal minimal Rp25 juta untuk membuka tabungan haji dan mendapatkan bukti setoran awal BPIH.
3. Langkah setelah memenuhi persyaratan
Calon jemaah membawa bukti setoran awal BPIH (Lembar 3, 4, dan 5) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
Mengisi dan menyerahkan formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Melakukan pengambilan foto dan membubuhkan sidik jari pada SPPH.
Menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi Nomor Porsi pendaftaran.
Syarat pembatalan haji umumnya meliputi surat permohonan pembatalan bermeterai, bukti setoran awal BPIH dan bukti pelunasan BPIH, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), serta fotokopi KTP dan buku rekening yang masih aktif atas nama jemaah haji. Dokumen-dokumen ini diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
1. Persyaratan umum
Surat permohonan pembatalan: Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, mencantumkan alasan pembatalan, dan dibubuhi meterai (Rp6.000 atau Rp10.000 tergantung kebijakan).
Bukti setoran: Asli bukti setoran awal BPIH dan/atau asli aplikasi transfer setoran awal BPIH.
Bukti pelunasan: Asli bukti pelunasan Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS).
Dokumen pendaftaran: Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Identitas diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang asli dan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji.
Nomor telepon: Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Persyaratan tambahan untuk pembatalan karena meninggal dunia (diajukan ahli waris)
Surat keterangan kematian: Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang (lurah/desa/rumah sakit).
Surat keterangan ahli waris: Surat keterangan ahli waris bermeterai dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat.
Surat kuasa waris: Jika yang mengajukan bukan seluruh ahli waris, diperlukan surat kuasa waris bermeterai.
SPTJM: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris yang juga bermeterai.
Fotokopi dokumen ahli waris: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan rekening buku tabungan ahli waris yang masih aktif di BPS yang sama.
Syarat pelimpahan porsi haji adalah calon jemaah haji yang meninggal atau sakit permanen dapat melimpahkan porsinya kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung dengan melampirkan surat kematian/keterangan sakit permanen, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), serta dokumen identitas asli dan fotokopi dari jemaah yang melimpahkan porsi dan calon penerima pelimpahan.
1. Dokumen dan persyaratan utama
Untuk jemaah meninggal: Surat kematian dari instansi berwenang (Disdukcapil).
Untuk jemaah sakit permanen: Surat keterangan sakit asli dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sakit permanen (tidak istitha'ah).
Bukti setoran awal BPIH: Bukti asli setoran awal atau setoran lunas BPIH.
Surat kuasa: Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani oleh ahli waris yang ditunjuk, dan diketahui oleh RT, RW, serta Lurah/Kepala Desa.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Dibuat oleh ahli waris/kuasa waris dan ditandatangani bermeterai Rp10.000.
2. Dokumen identitas
Calon jemaah yang melimpahkan porsi: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Calon penerima pelimpahan:
Fotokopi KTP dan KK (tunjukkan yang asli).
Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah, atau bukti identitas lain yang menunjukkan hubungan keluarga.
Buku Tabungan Haji penerima pelimpahan.
Surat keterangan ahli waris.
3. Hal penting lainnya
Pelimpahan hanya dapat dilakukan satu kali.
Penerima pelimpahan harus menunjukkan dokumen asli saat verifikasi.
Permohonan pelimpahan diajukan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Penerima pelimpahan harus mencantumkan nomor handphone aktif.