BUKA SUARA DI DEPAN ASN, KEPALA KEMENAG KERINCI GAUNGKAN ANTIGRATIFIKASI



Kemenag Kerinci (Humas) – “Gratifikasi sekecil apa pun bisa merusak integritas ASN. Karena itu, kita harus berani menolak dan melaporkannya.” Pesan tegas ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, H. Pahrizal, S.Ag., M.M. saat menjadi pemateri utama dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Selasa (10/9) di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari berbagai regulasi penting, mulai dari SE Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi, Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Reformasi Birokrasi 2025–2029, hingga SE Sekjen Kemenag Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja. Semua aturan tersebut bermuara pada satu tujuan: memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh Kepala Subbag TU, para Kepala Seksi, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, Koordinator, Analis, serta seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci. Jalannya acara pun tertata rapi yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa pembuka, laporan Ketua Panitia, serta sambutan dan arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci. Setelah itu, barulah peserta mengikuti penyampaian materi inti.

Dalam paparannya, H. Pahrizal menegaskan bahwa gratifikasi tidak boleh dianggap remeh. Beliau menyebut, banyak kasus besar justru bermula dari pemberian kecil yang terus dibiarkan.

“Gratifikasi itu akar dari kerusakan. Jangan anggap sepele. ASN harus menjadikan 9 nilai antikorupsi sebagai pedoman: disiplin, sederhana, peduli, jujur, adil, berani, tanggung jawab, kerja keras, dan mandiri,” ujarnya.



Sementara itu, Kepala Subbag TU, Afandi, S.Pd.I., M.Pd. menyampaikan materi mengenai Budaya Anti-Gratifikasi. Beliau mengingatkan bahwa budaya ini harus dibangun sejak dini, mulai dari diri sendiri, lingkungan kerja, hingga pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengendalian gratifikasi bukan hanya soal aturan, tetapi soal komitmen moral untuk menjaga kepercayaan publik.

Kemudian, materi terakhir disampaikan oleh Koordinator Keuangan, Hamdi, S.E.Ak., M.Pd.I. dengan materi Instrumen Audit Barang dan Jasa. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa perencanaan pengadaan barang/jasa meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan metode, penyusunan KAK dan RAB, pemaketan, hingga penetapan anggaran. Seluruh hasilnya dituangkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan wajib diumumkan melalui SIRUP sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.

Penyampaian materi berlangsung hangat, interaktif, dan penuh antusiasme. Para pemateri tidak hanya menguraikan regulasi, tetapi juga menghadirkan contoh nyata yang dekat dengan keseharian ASN. Diskusi dua arah yang tercipta, terutama saat sesi tanya jawab, membuat suasana terasa hidup sekaligus menjadi ruang refleksi bersama.



Sosialisasi ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi momentum penting untuk meneguhkan komitmen bersama. Kemenag Kerinci ingin memastikan bahwa seluruh ASN mampu memahami aturan, menjauhi gratifikasi, sekaligus menghidupkan budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pondasi kuat bagi tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama. Sebab, kepercayaan publik hanya lahir dari pelayanan yang jujur, adil, dan bebas kepentingan. Dengan integritas yang terus dijaga, Kemenag Kerinci tidak hanya membangun kinerja hari ini, tetapi juga menyiapkan warisan moral yang akan menguatkan generasi ASN di masa depan.

Rindi
38

Layanan

#

Jam Kerja

  • Senin - Kamis07.30 - 16.00
  • Jumat07.30 - 16.30
  • Sabtu - MingguTutup

Link Terkait

© 2026 KemenagKerinci. All Rights Reserved.

Chatbot
Chat Icon