Kankemenag Kerinci Sosialisasikan Administrasi Guru PAI, Bahas Juknis Penyaluran TPG



Kerinci (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci menggelar kegiatan Sosialisasi Administrasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Aula Kantor Kemenag Kerinci, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Guru PAI yang mengemban tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium PAI, serta Kepala dan Pengelola Pustaka PAI.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama.



Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, H. Pahrizal, S.Ag, M.M. yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Arpan Efendi S.Ag, M.PdI, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman teknis kepada guru PAI, khususnya yg mendapat tugas tambahan sebagai Wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan dan Kepala Labor PAI terkait dengan administrasi atau dokumen kegiatan yang harus dilengkapi dalam tugas tambahan tersebut.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap bapak dan ibu guru PAI yang mendapat tugas tambahan bisa menyiapkan semua administrasi kegiatan sesuai standar atau regulasi yang berlaku. Dengan demikian, persyaratan yang harus dipenuhi dalam tugas tambahan dapat dibuktikan dengan administrasi yang lengkap dan valid agar tidak terkendala dalam mendapatkan TPG,” ujar Arpan Efendi.



Sementara itu, Pengawas Guru PAI sekaligus sebagai narasumber, Syahruddin, S.Ag., M.PdI. menegaskan pentingnya peran guru yang telah memiliki sertifikat Kepala Laboratorium maupun Kepala Pustaka untuk benar-benar menyediakan dan mengelola Laboratorium PAI serta Pustaka Agama di sekolah masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kategori dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam penyediaan laboratorium dan pustaka agama.

“Guru yang telah memiliki sertifikat akan kami pantau dan cek langsung ke sekolah. Tidak cukup hanya memiliki sertifikat, tetapi juga harus dibuktikan dengan keberadaan dan fungsi laboratorium PAI serta pustaka agama di sekolah,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi PAIS Arpan Efendi, S.Ag., M.PdI. Pengawas PAI sekaligus narasumber Syahruddin S.Ag., M.PdI. serta Akmaludin S.Ag., M.PdI. Darmiyalfita S.Ag., M.PdI dan Azwir, S.Ap.

Humas Kankemenag KRC
128

Layanan

#

Jam Kerja

  • Senin - Kamis07.30 - 16.00
  • Jumat07.30 - 16.30
  • Sabtu - MingguTutup

Link Terkait

© 2026 KemenagKerinci. All Rights Reserved.

Chatbot
Chat Icon