Layanan PPID

Panduan Layanan

Pelajari tata cara memperoleh informasi publik, mengajukan permohonan, menyampaikan keberatan, dan melacak pengajuan melalui layanan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.

Bagaimana Cara Menggunakan Layanan PPID?

Pilih panduan di bawah ini untuk mengetahui langkah-langkah penggunaan layanan. Setiap panduan dilengkapi dengan tombol menuju halaman layanan yang bersangkutan.

Panduan Penggunaan Layanan

Mencari Informasi Publik Cara menemukan, membaca, dan mengunduh dokumen informasi publik.

Langkah-langkah Pelayanan

  1. Buka halaman Informasi Publik.
  2. Pilih kategori Informasi Berkala, Informasi Serta-merta, atau Informasi Setiap Saat.
  3. Gunakan fitur pencarian untuk menemukan dokumen yang diperlukan.
  4. Pilih Lihat PDF untuk membaca dokumen.
  5. Gunakan tombol Unduh untuk menyimpan dokumen.
Lihat Informasi Publik
Permohonan Informasi Panduan mengajukan permohonan informasi secara online.

Langkah-langkah Pelayanan

  1. Buka menu Permohonan Informasi.
  2. Isi nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, dan identitas lain yang diminta.
  3. Tuliskan rincian informasi yang dibutuhkan.
  4. Jelaskan tujuan penggunaan informasi.
  5. Tentukan cara memperoleh informasi dan menerima tanggapan.
  6. Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan.
  7. Setelah berhasil, simpan nomor tiket dan kode akses untuk pelacakan.
Ajukan Permohonan
Pengajuan Keberatan Panduan menyampaikan keberatan terhadap pelayanan informasi.

Langkah-langkah Pelayanan

  1. Buka halaman Pengajuan Keberatan.
  2. Isi identitas pengaju keberatan secara lengkap.
  3. Masukkan nomor permohonan sebelumnya apabila tersedia.
  4. Pilih alasan keberatan sesuai permasalahan yang dialami.
  5. Tuliskan uraian keberatan secara jelas.
  6. Isi penyelesaian yang diharapkan dan cara menerima tanggapan.
  7. Kirim pengajuan, lalu simpan nomor keberatan dan kode akses.
Ajukan Keberatan
Lacak Pengajuan Cara memeriksa perkembangan permohonan atau keberatan.

Langkah-langkah Pelayanan

  1. Buka halaman Lacak Pengajuan.
  2. Pilih jenis layanan Permohonan Informasi atau Pengajuan Keberatan.
  3. Masukkan nomor tiket sesuai bukti pengajuan.
  4. Masukkan kode akses yang diperoleh saat pengajuan.
  5. Lakukan pelacakan untuk melihat status dan tanggapan petugas.
  6. Simpan informasi hasil pelacakan apabila diperlukan.
Lacak Pengajuan

Ketentuan Pelayanan Informasi Publik

Waktu Pelayanan

PPID memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya, dengan pemberitahuan alasan secara tertulis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Pelayanan

Pelayanan informasi publik pada dasarnya tidak dipungut biaya. Apabila diperlukan penggandaan atau pengiriman salinan dokumen, biaya yang timbul mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, informasi yang diberikan tidak sesuai permohonan, atau terdapat alasan keberatan lainnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Keberatan diajukan kepada Atasan PPID. Tanggapan tertulis atas keberatan diberikan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih Membutuhkan Bantuan?

Apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia pada daftar informasi publik, silakan mengajukan permohonan kepada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.

Ajukan Permohonan Informasi