Pelajari tata cara memperoleh informasi publik,
mengajukan permohonan, menyampaikan keberatan,
dan melacak pengajuan melalui layanan PPID
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.
Pilih panduan di bawah ini untuk mengetahui
langkah-langkah penggunaan layanan.
Setiap panduan dilengkapi dengan tombol
menuju halaman layanan yang bersangkutan.
Panduan Penggunaan Layanan
Mencari Informasi Publik
Cara menemukan, membaca, dan mengunduh dokumen informasi publik.
⌄
Langkah-langkah Pelayanan
Buka halaman Informasi Publik.
Pilih kategori Informasi Berkala, Informasi Serta-merta, atau Informasi Setiap Saat.
Gunakan fitur pencarian untuk menemukan dokumen yang diperlukan.
PPID memberikan pemberitahuan tertulis
atas permohonan informasi paling lambat
10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang
paling lambat 7 hari kerja berikutnya,
dengan pemberitahuan alasan secara tertulis,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya Pelayanan
Pelayanan informasi publik pada dasarnya
tidak dipungut biaya.
Apabila diperlukan penggandaan atau
pengiriman salinan dokumen, biaya yang
timbul mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan
apabila permohonan informasi ditolak,
tidak ditanggapi, informasi yang diberikan
tidak sesuai permohonan, atau terdapat
alasan keberatan lainnya sesuai ketentuan
keterbukaan informasi publik.
Keberatan diajukan kepada Atasan PPID.
Tanggapan tertulis atas keberatan diberikan
paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan
diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia
pada daftar informasi publik,
silakan mengajukan permohonan kepada
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.